Ketua "DPR Perjuangan": Dasar Hukum DPR Tandingan adalah Mosi Tidak Percaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 31 Oktober 2014, 15:09 WIB
Ketua "DPR Perjuangan": Dasar Hukum DPR Tandingan adalah Mosi Tidak Percaya
Ida Fauziah/net
rmol news logo . DPR RI tandingan versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dibentuk sebagai perjuangan hak politik lima fraksi yang tidak diakomodir DPR pimpinan Setya Novanto Cs.

Lima fraksi itu adalah; PDI-P, PKB, NasDem dan Hanura ditambah PPP.

Begitu kata Ketua DPR Sementara versi KIH Ida Fauziah saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 31/10).

"Kami merasa sepanjang penyelenggaraan DPR, proses demokrasi tidak berjalan dan kami merasa bahwa hak-hak politik kami tidak dihargai," ujarnya.

Namun anehnya, saat disinggung mengenai dasar hukum pembentukan DPR versi KIH, Ida hanya mengatakan bahwa dasar hukum itu adalah mosi tidak percaya kepada lima fraksi terhadap DPR pimpinan Setya Novanto Cs, tanpa merinci sumber hukum yang dipakai.

"Dasarnya adalah mosi tidak percaya dari lima fraksi itu," tandas politisi PKB itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA