"Saya waktu itu ikut sebagai anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin. Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," kata mantan Wakil Ketua Komisi lll DPR ini dalam keterangan persnya, Rabu (29/10).
Sedangkan penentu akhir, terang Muzzammil, adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU.
"Jadi, bukan kewenangan Menkumham untuk tentukan kepengurusan yang sah suatu kepengurusan dalam konflik internal partai politik," terangnya.
Menurut Muzzammil, SK Menkumham mensahkan DPP PPP versi M Romahurmuziy syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU.
"SK itu menunjukkan beliau belum pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8 Putusan Mahkamah PPP dalam menyelesaikan konflik internalnya. Saya harap Pak Laoly dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang telah diberikan Pak Jokowi," tandas politisi asal Lampung ini.
Muzzammil sebelumnya menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP baru hanya satu hari setelah dirinya dilantik. (Baca:
Sahkan Muktamar PPP Surabaya, Menkumham Langgar UU Partai Politik).
Seperti diketahui, MenkumhamYasona H Laoly mengesahkan kepengurusan PPP versi M Romahurmuziy hasil Muktamar PPP Surabaya. Keputusan tersebut diambil pada Selasa (28/10), atau sehari setelah dia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, keputusan harus diambil secepat mungkin agar tidak terjadi kisruh yang berkepanjangan di internal partai berlambang kabah itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: