Padahal, tegas Suryadharma, pelaksanaan Muktamar tersebut adalah rekomendasi dari Mahkamah Partai, yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Mahkamah Partai itu bagaikan Mahkamah Konstitusi, tidak ada salahnya. Bisa jadi ada yang tidak puas, tapi itu keputusan Mahkamah Partai," kata Suryadharma saat ditemui di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10) siang.
Kubu Romy menolak Muktamar tersebut karena Mahkamah Partai di bawah kepemimpinan KH Maimun Zubair dianggap tidak mempunyai wewenang menyelenggarakan hajatan besar tersebut.
"Kalau dia menyatakan Majelis Syariah itu tidak berwenang, Majelis Syariah hanya mengkordinasikan, pelaksanaannya tetap DPP Partai Persatuan Pembangunan," ujar mantan Menteri Agama yang akrab disapa SDA ini menanggapi.
SDA kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar VIII Kubu Romy di Surabaya pada 15-18 Oktober lalu tidak sah. Karena tidak sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai.
"Yang sah adalah Muktamar yang akan datang," ucap pria yang masih menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan haji di KPK itu.
Saat ditemui wartawan, SDA baru saja selesai menggelar pertemuan dengan Ketua DPP PPP Hasrul Azwar dan Ketua DPP PPP Achmad Dimyati Natakusumah. Namun ia mengaku pertemuan itu hanya makan siang.
[zul]
BERITA TERKAIT: