Di dalam pasal itu dengan tegas disebutkan larangan untuk melakukan penyampaian pendapat di lingkungan rumah ibadah.
Berdasarkan laporan yang diterima, komunitas Paguyuban Pametri melakukan aksi beberapa meter dari masjid sekolah yang ada di sebelah rumah Amien Rais.
"Banyak masyarakat yang resah dengan aksi mereka. Rumah ibadah yang mestinya disucikan, dibuat tempat praktik klenik yang sarat dengan kemusyrikan,†ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh P. Daulay.
Pelanggaran itu sangat serius karena dilakukan secara sengaja. Karena itu, saat ini sudah ada elemen masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jogjakarta. Aparat kepolisian diharapkan sigap untuk menanggapi pengaduan dan laporan tersebut.
"Tadi malam, ada beberapa kawan pengurus DPP PAN yang berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri. Sedang dikumpulkan bukti-bukti pendukung. Jika pengaduan masyarakat di Polda DIY tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, maka kawan-kawan di DPP PAN akan menindaklanjutinya ke Mabes Polri,†ujar anggota DPR RI ini.
Menurut dia, di tengah suasana
cooling down seperti ini, tidak semestinya ada elemen masyarakat yang melakukan aksi provokatif. Dikhawatirkan, aksi itu bisa merembet luas dan dimanfaatkan orang-orang yang memiliki kepentingan temporal. Karena itu, para pelaku diharapkan segera mengakui kesalahan dan meminta maaf.
"Kalau mereka mengaku salah dan meminta maaf, saya kira perbuatan mereka masih bisa dimaafkan. Tetapi kalau mereka merasa paling benar, maka hukum yang akan menentukan siapa yang benar dan salah. Silahkan dilanjutkan di ranah hukum. Kami siap dunia-akhirat untuk mempertahankan kebenaran dan memberantas kemusyrikan,†demikian kata Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: