PERPPU PILKADA

Ini Alasan Pertama Perppu Pilkada Bikinan SBY Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 11 Oktober 2014, 10:12 WIB
Ini Alasan Pertama Perppu Pilkada Bikinan SBY Bermasalah
presiden sby/net
rmol news logo . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada) yang diterbitkan Presiden SBY bermasalah. Setidaknya ada tiga alasannya.

Demikian disampaikan analis politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin.

Alasan pertama yang dikemukakannya, penerbitan Perppu itu menunjukkan sikap inkonsistensi Presiden. Sebab, SBY sebetulnya telah menyatakan persetujuannya terhadap UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), baik secara materiil maupun formil. Persetujuan materiil Presiden ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan SBY terhadap materi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Saat itu, Mendagri Gamawan Fauzi yang ditugasi oleh Presiden SBY menghadiri rapat paripurna dan diberikan kesempatan oleh DPR untuk menyampaikan sikap Presiden, ternyata sama sekali tidak menyatakan penolakan Presiden terhadap UU itu.

Persetujuan formil Presiden terhadap UU Pilkada terbukti dengan ditandatanganinya UU a quo oleh SBY serta diundangkannya UU tersebut oleh pembantu Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.

"Jadi, seandainya Presiden SBY sungguh-sungguh menginginkan Pilkada secara langsung, maka caranya bukan dengan menerbitkan Perppu, melainkan dengan cara menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. Disinilah sesungguhnya Presiden memiliki hak veto," kata Said Salahuddin dalam rilisnya, Sabtu (11/10).

Apabila dalam sidang paripurna DPR yang lalu Presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden, tidak bisa hanya disetujui oleh salah satu pihak saja.

Tercatat, penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebetulnya juga pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR di tahun 2004. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU.

Untuk alasan kedua dan ketiga, akan redaksi sajikan dalam pemberitaan berikutnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA