Soal Eddy Mulyadi, DPR Harus Minta Fatwa MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 21 September 2014, 17:37 WIB
Soal Eddy Mulyadi, DPR Harus Minta Fatwa MA
rmol news logo Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR dinilai cacat hukum. Salah satu anggota BPK terpilih Eddy Mulyadi Soepardi dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena masih belum dua tahun lepas dari menjabat sebagai Deputi Investigasi BPKP.

Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi dalam diskusi "Mengembalikan Marwah BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Pemeriksa Keuangan Negara, Beranikah DPR?", di Chesse Cake Factory, Cikini, Jakarta, Minggu (21/9).

"Kalau tetap disahkan DPR akan melanggar UU No 15 tahun 2006 tentang BPK yang dibuatnya sendiri. DPR akan melanggar Pasal 13 huruf e dimana dijelaskan calon anggota BPK sesingkat-singkatnya dua tahun tidak menjabat jabatan pengelola keuangan negara," beber Uchok.

Uchok menyarankan agar tidak menjadi persoalan dan degradasi kepemimpinan di DPR maupun BPK, maka Badan Musyawarah DPR sebaiknya minta fatwa kepada MA (Mahkamah Agung) mengenai status hukum Eddy Mulyadi.

"Ini jelas melanggar UU yang masih disahkan. Lebih baik buat fatwa, kalau dibiarkan ini akan menjadi cacat sejarah. Harus dilakukan pemilihan ulang pimpinan BPK," tegas Uchok.

Menurut temuan Uchok, Eddy masih tercatat pada tahu 2013 masih menjabat komisoner di Angkasa Pura. Artinya Eddy baru setahun lepas dari pengelola anggaran negara. Uchok juga sarankan DPR harus meninjau kembali surat pensiun Eddy di Badan Kepegawaian Nasional.

"Ini penting untuk jamin kejujuran. Sampai tiga hari lalu, bidota Eddy masih tertera dalam wesbsitenya BPKP sebagai deputi investigasi. Tapi sekarang hilang di website itu. Kalau memang jujur jangan dihapus dan hilangkan jejak dong," kata Uchok.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA