Penegasan itu disampaikan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, usai menghadiri Milad ke-8 BPKH bertema Boosting Trust, Building The Future di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025
Ia menegaskan bahwa mandat BPKH tetap berpijak pada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Tujuan utamanya agar biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih efisien, efektif, bermanfaat bagi jemaah, dan tetap terjangkau,” ujar Fadlul.
Ia menjelaskan, pembahasan dengan Komisi VIII DPR memperkuat dorongan agar BPKH mempercepat investasi berkelanjutan di sektor yang langsung bersentuhan dengan layanan haji dan umrah. Langkah itu dinilai lebih menjanjikan dibanding hanya mengandalkan surat berharga.
“Kalau kita hanya bergantung kepada surat berharga, dengan kondisi suku bunga yang rendah saat ini, kelihatannya target double digit tidak akan tercapai,” jelasnya.
Menurut Fadlul, investasi BPKH di ekosistem haji memberi dampak ganda, yakni menjaga efisiensi biaya haji sekaligus meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.
“Selain untuk menjaga biaya penyelenggaraan ibadah haji, investasi di ekosistem perhajian secara nilai manfaat pasti memberikan hasil yang lebih baik karena ini captive market,” tegasnya.
Ia menambahkan, potensi pertumbuhan nilai manfaat terbilang stabil dengan jumlah jemaah haji mencapai 220 ribu orang per tahun dan hampir 2 juta jemaah umrah.
Melalui BPKH Limited di Arab Saudi, BPKH turut memperluas peran dalam ekosistem perhajian global, termasuk perhotelan, akomodasi, katering, dan layanan pendukung haji, yang diharapkan memberikan nilai manfaat jangka panjang.
“Insya Allah secara imbal hasil bisa meningkat dan bermanfaat bagi jemaah,” demikian Fadlul.
BERITA TERKAIT: