Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang didaulat memimpin Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk mencari figur pengganti Busyro mengatakan bahwa dirinya bisa memahami wacana yang tengah bergulir itu.
"Tidak ada yang dapat membantah betapa bagus dan maksimalnya kinerja beliau (Busyro). Namun agar menjadi maklum bahwa UU KPK 30/2002 belum mengatur cara perpanjangan masa bakti seorang komisioner yang masa tugasnya telah berakhir," kata Amir melalui pesan singkatnya kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (10/8).
Amir pun menjelaskan, pemerintah dalam hal pembentukan pansel semata-mata hanya melaksanakan perintah UU yang sudah mengatur secara rigid tahapan,s eleksi dan jadwal kehadiran komisioner pengganti. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: