PILPRES 2014

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 21 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 06 Agustus 2014, 11:08 WIB
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 21 Agustus
gedung mk/net
rmol news logo . Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang diajukan Prabowo-Hatta digelar hari ini.

Ketua MK Hamdan Zoelva saat membuka persidang mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki 14 hari kerja untuk merampungkan sengketa Pilpres 2014.

"Kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya," kata Hamdan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Hamdan menjelaskan, sidang hari ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda penjelasan lisan dari pemohon, kubu Prabowo-Hatta. Selanjutnya adalah jawaban dari pihak termohon, KPU serta pihak terkait, Bawaslu dan kubu Jokowi-JK.

Pada 8-15 Agustus, adalah sidangan pembuktian dengan menhadirkan para saksi. Dan pada tanggal 18-20 Agustus hakim konstitusi akan memanfaatkannya dengan mempelajari dan menganalisis data dan fakta.

"Selanjutnya tanggal 21 Agustus, kami bacakan putusan," ujar Hamdan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA