Sistem perwakilan pemilih atau Noken pernah dianggap konstitusional dalam ajang pemilukada untuk menghindari konflik. Namun penggunaan sistem itu turut digugat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu tokoh Papua, Iche Magareth R.K, mengungkapkan, sistem noken diakui oleh Mahkamah Konstitusi sejak 9 Juni 2009 dan digunakan pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Yahokimo dengan keputusan Nomor 47-48/PHPU-A-VI/2009.
"Ini kan pernah diakui oleh MK," katanya dalam jumpa pers yang digelar Bara JP di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta (Selasa, 5/8).
Karena itu, menurutnya, sistem noken kembali digunakan pada pemungutan suara Pilpres 2014 di tanah Papua.
Iche menambahkan, selain telah disahkan oleh MK, noken juga menjadi kearifan lokal masyarakat setempat.
"Jadi, yang kami harapkan lihat secara bijak, dan noken memang sesuai dengan kearifan lokal," tegasnya.
Dari penelusuran redaksi, MK pernah mengakui dan mensahkan sistem perwakilan pemilih ataupun noken itu konstitusional. Tetapi, sistem itu tidak bisa digeneralisasi berlaku di seluruh kabupaten/kota atau provinsi seluruh Indonesia.
[ald]
BERITA TERKAIT: