Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 02 Agustus 2014, 21:23 WIB
Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bareskrim Polri
rmol news logo . Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, siang tadi (Sabtu, 2/8).

KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu di balik perintah kepada KPU daerah untuk membuka kembali kotak suara Pilpres 2014.

"Patut diduga itu sebagai upaya merusak dan menghilangkan barang bukti," ujar salah seorang tim kuasa hukum Merah-Putih Prabowo-Hatta, Sahroni, saat dikonfirmasidi Jakarta.

Sehari sebelumnya tim juga telah melaporkan KPU ke Bawaslu atas kasus yang sama. Menurut Sahroni KPU telah melakukan tindak pidana karena telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014. Karena dugaan tersebut, tim kuasa hukum Merah-Putih merasa perlu melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaporan sebagai satu antisipasi adanya tindak pidana lanjutan, dalam hal ini bisa dimungkinkan sebagai upaya pengerusakan serta penghilangan barang bukti," paparnya.

Tim hukum Prabowo-Hatta, kata Sahroni lagi, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah nanti di lapangan benar-benar terjadi tindak pidana yang dimaksudkan. Nanti kita serahkan semuanya kepada kepolisian," pungkas Sahroni.[dem]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA