Menyusul disahkannya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada 8 Juli lalu, Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan memformalisasikan kesepakatan koalisi di parlemen dengan menandatangani kesepakatan kerja sama enam partai politik parlemen yang beranggotakan 353 kursi atau 63 persen jumlah kursi parlemen 2014-2019. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: