Ini Persyaratan Capres dan Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 19 Mei 2014, 08:10 WIB
Ini Persyaratan Capres dan Cawapres
foto:net
rmol news logo . Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau jumlah suara sah nasional dalam
Pemilu Anggota DPR paling sedikit 25 persen.

Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 15/2014 ada 18 poin persyaratan menjadi bakal capres dan cawapres.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
10. Terdaftar sebagai Pemilih;
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
13. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
18. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Sementara Peraturan KPU Nomor 4/2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran bakal Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres mendaftarkan diri. Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei 2014.

Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014.
 
Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.

Selanjutnya KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA