Presiden SBY Izinkan Jokowi Non Aktif, Surat Resmi Keluar Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 13 Mei 2014, 15:19 WIB
Presiden SBY Izinkan Jokowi Non Aktif, Surat Resmi Keluar Besok
presiden sby/setkab
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima secara resmi, baik lisan maupun tulisan, pengajuan izin non aktif Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi adalah bakal calon presiden dari PDI Perjuangan. Menurut Presiden, pengajuan tersebut telah memenuhi ketentuan UU yang berlaku.

"Saya baca, saya dengarkan apa yang disampaikan Pak Jokowi, dan secara resmi saya telah memberikan izin kepada Pak Joko Widodo, Gubernur DKI untuk menjadi calon Presiden pada Pilpres tahun 2014 ini," kata SBY kepada wartawan di halaman Kantor Presiden, Selasa siang (13/5), dikutip dari setkab.go.id.

Presiden berencana mengeluarkan izin resmi esok hari berupa izin tertulis. Sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah, sejak keluarnya izin tersebut berarti Joko Widodo berstatus non aktif dari Gubernur DKI Jakarta.

"(Non aktif berlaku) sejak saya berikan izin hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saatnya nanti menetapkan Presiden dan Wapres terpilih," terang Presiden SBY.

Mekanisme pemberian izin bagi kepala daerah yang maju dalam Pilpres ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18/2013. Disebutkan, kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

KPU membuka pendaftaran calon presiden untuk Pilpres 2014 akan dilaksanakan mulai 18-20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA