KPU menargetkan rekap suara 11 provinsi hari ini, yakni; Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.
Sementara hingga dinihari tadi (Kamis, 8/5), Husni Kamil Manik Cs telah mensahkan rekap suara di 22 provinsi, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.
Seperti diataur dalam UU, KPU diberi waktu selama 30 hari pasca pencoblosan 9 Apri lalu. Artinya, besok (9 Mei) KPU wajib mengumumkan rekap suara hasil pileg.
Kalau sampai Komisioner KPU telat merampungkan rekap suara nasional hingga besok, KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg. Komesioner KPU bisa dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
[rus]
BERITA TERKAIT: