REKAPITULASI SUARA

5 Tahun Penjara di Depan Mata, KPU Kebut 11 Provinsi Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Mei 2014, 08:00 WIB
5 Tahun Penjara di Depan Mata, KPU Kebut 11 Provinsi Hari Ini
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memiliki "jatah" hari ini untuk menyelesaikan rekap suara hasil pileg 2014.

KPU menargetkan rekap suara 11 provinsi hari ini, yakni; Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.

Sementara hingga dinihari tadi (Kamis, 8/5), Husni Kamil Manik Cs telah mensahkan rekap suara di 22 provinsi, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.

Seperti diataur dalam UU, KPU diberi waktu selama 30 hari pasca pencoblosan 9 Apri lalu. Artinya, besok (9 Mei) KPU wajib mengumumkan rekap suara hasil pileg.

Kalau sampai Komisioner KPU telat merampungkan rekap suara nasional hingga besok, KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg. Komesioner KPU bisa dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA