Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama lantai II KPU ini berlanjut hingga pagi hari (Kamis, 8/5) pukul 04.00 WIB.
Husni Kamil Manik Cs memiliki "jatah" tinggal hari ini saja. Kalau sampai mereka telat merampungkan rekap suara nasional hingga 9 Mei besok, KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg. Komesioner KPU bisa dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Hingga dinihari tadi, baru ada 22 provinsi yang hasil rekapitulasinya telah disahkan, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.
Dan untuk hari ini, KPU menargetkan rekar suara sudah selesai. Ada 11 provinsi yang akan disahkan, yaitu; Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.
[rus]
BERITA TERKAIT: