Husni Kamail Manik Cs melakukan ini untuk mengejar target penetapan rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional pada 9 Mei 2014.
Komisioner KPU Ida Budhiati hari ini (Selasa, 6/5) di kantornya mengatakan, KPU akan memperketat mekanisme rapat pleno atau tidak akan selonggar pada hari pertama digelar. Hal ini dilakukan untuk memperhatikan deadline yang sudah ditetapkan.
Hingga pagi tadi, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi; Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Dan yang sudah diplenokan namun pengesahannya masih ditunda ada 13 provinsi; Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara hasil rekapitulasi belum diplenokan sama sekali ada 7 provinsi; Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
[rus]
BERITA TERKAIT: