"Praktik itu tidak boleh terulang lagi pada Pilpres 9 Juli mendatang," kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Jakarta kemarin, (Rabu, 30/4).
Cara kotor yang ditempuh pada pileg kemarin dalam bahasa agama, menurutnya, termasuk salah satu bentuk suap yang disebut
risywah. Suap dalam konteks politik atau
risywah siyasiyyah dikecam keras Rasulullah SAW dalam pelbagai sabdanya.
Kiai Malik menyebutkan antara lain sebuah hadist berbunyi, Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan perantara keduanya.
Keterlibatan dan partisipasi politik dalam Islam terbilang ibadah sepanjang memiliki tujuan dan cara-cara yang benar secara agama dan mengindahkan suara moral. Namun, praktik politik yang tidak bertujuan baik serta menggunakan cara-cara kotor dalam tergolong sebagai bentuk kemaksiatan kepada Allah SWT.
"Karena, kemuliaan tujuan politik dalam mendorong pemerataan ekonomi, perbaikan kesejahteraan, penegakan hukum, dan perubahan pada bidang lainnya, bukan alasan untuk membenarkan segala cara,†tandas Kiai Malik.
[rus]
BERITA TERKAIT: