"Dari 33 provinsi hanya 26 KPU Provinisi atau sekitar 79% yang memiliki web, sedangkan 7 lainnya tidak memiliki web sama sekali. Bila ditelusuri lebih dalam lagi, dari 26 KPU Provinisi yang memiliki web hanya 1 yang memiliki web dalam bentuk blog, yaitu KPU Sumatra Utara, dan blog itu juga tidak aktif," kata Menanger Kordinator JPPR Sunanto kepada redaksi (Minggu, 12/4).
Lebih parah lagi KPU Kabupaten/Kota. Menurut Sunanto, dari total 497 KPU Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia, hanya 316 atau sekitar 64% yang memiliki web. Dari KPU Kabupaten/Kota yang memiliki web, 40 diantaranya memiliki web dalam bentuk blog/wordpres dan terpantau tidak aktif.
Formulir Model C1 DPD Plano yang harus dipublikasikan haruslah formulir asli dengan menscannya. Formulir C1 dan lampiran model C1 yang dipublikasi adalah data penting bagi seluruh peserta pemilu, untuk menghindari adanya jual beli suara diantara caleg, jual beli suara di antara partai politik dan memastikan tidak adanya kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
Data tersebut juga dapat menolong partai politik dan caleg yang tidak memiliki saksi di setiap tingkatan karena kita ketahui bersama penentuan kursi ditentukan oleh suara terbesar meskipun demikian pada realitanya seluruh suara akan direkap menjadi suara partai dan partailah nanti yang akan menentukan caleg mana yang menduduki kursi sesuai dengan perolehan suaranya.
Oleh karenan itu JPPR mendesak KPU Pusat segera menginstruksikan untuk dilakukan pembenahan sistem teknologi informasi di seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sampai sekarang tidak memiliki web dan bahkan webnya tidak aktif. JPPR menduga telah terjadi korupsi anggran yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai-sampai mereka tidak memiliki web.
"Kita ketahui bersama anggaran untuk web sudah tersedia di setiap mata anggara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,"demikan Sunanto.
[dem]
BERITA TERKAIT: