Penolakan Terhadap Wiranto dan Prabowo Bergaung di Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 Maret 2014, 12:40 WIB
Penolakan Terhadap Wiranto dan Prabowo Bergaung di Komnas HAM
foto: net
rmol news logo Seseorang yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tertentu atau setidak-tidaknya patut diduga bertanggung jawab, tidak boleh mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Begitu bunyi tuntutan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama korban pelanggaran HAM dari berbagai kasus saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta (Jumat, 14/3).

Kadiv Pemantauan Impunitas Kontras, Daud Berueh, mengatakan bahwa tuntutan itu didasarkan pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, Berueh mendesak Komnas HAM untuk segera mempublikasikan orang-orang yang terlibat pelanggaran HAM di massa lalu. Tujuannya adalah meluruskan opini publik terhadap orang-orang yang bermasalah di massa lalu tetapi kini dipuji-puji akan membawa perubahan bagi Indonesia.

"Kita melihat ada nama-nama Prabowo Subianto dan Wiranto yang masih punya utang di masa lalu. Harus ada proses selektif karena persoalan masa lalu mereka belum diselesaikan," ujar Berueh dalam pertemuan tersebut.

Senada dengan itu, ibu seorang korban Tragedi Mei 1998, Darwin, juga mendesak agar para pelaku maupun orang yang bermain dalam tragedi Mei 1998 tidak diberi kesempatan dalam pilpres.

"Caleg dan capres harus bersih dari pelanggaran HAM, termasuk mereka yang melakukannya kepada anak kami 16 tahun lalu dalam tragedi pembakaran Pasar Klender," pinta Darwin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA