"Dalam PP itu sangat jelas disebutkan bahwa royalti untuk emas sebesar 3,75%," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 4/3).
Seperti diketahui, KPK telah mengirimkan surat teguran kepada Kementerian ESDM terkait kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun pertahun akibat terkatung-katungnya proses renegosiasi kontrak karya pertambangan besar.
Merespon surat KPK yang ditembuskan kepada Presiden SBY tersebut, Kementerian ESDM akan menyurati Freeport untuk menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dari 1% dan berlaku surut sejak tahun 2012.
Ridwan menegaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan, salah satunya dengan Freeport, penting dilakukan sesegera mungkin karena telah dimandatkan oleh UU Minerba. Selain itu, kontrak karya pertambangan yang ada sekarang tidak mengindahkan perundang-undangan nasional sehingga harus dipandang batal demi hukum.
Ridwan mengatakan jika dihitung dari tahun 2003, maka kerugian yang dialami negara dari ekpolrasi Freeport jauh lebih besar dari hitungan KPK sebesar Rp 1,6 triliun. IHCS mencatat kerugian tersebut sekitar Rp 161,6 triliun.
"Tentu ini kerugian luar biasa besar. Ini bau dari satu perusahaan saja. Jadi demi pengelolaan sumber daya alam kita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimandatkan Konstitusi, maka sudah sewajarnya pemerintah memberlakukan tarif royalti sejak tahun 2003," demikian Ridwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: