Bila lewat dari batas tersebut parpol dan caleg belum melaporkan, KPU Sumsel menegaskan mereka tidak bisa diikutkan dalam Pemilu tanggal 9 April.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sumsel divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi. Ia melanjutkan, pelaporan dana kampanye ini sudah diatur pada Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. Hal ini penting untuk memastikan partai politik tak menerima dana dari satu sumber dana melampaui ketentuan maupun berasal dari sumber terlarang.
Masih kata Naafi, partai politik dan calon anggota DPD juga harus melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran yang nantinya akan diumumkan KPU melalui situs KPU.
"Jadi, masyarakat sejak awal sudah kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD," jelasnya, dikutip dari
Rakyat Merdeka Online Sumsel.
Naafi akan mencoret partai politik atau calon anggota DPD RI yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan kampanye periode kedua, laporan saldo awal dana kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye sampai batas waktu besok.
"Lewat dari pukul 18.00 WIB maka dengan berat hati kami akan mencoret yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: