KPU Sumsel Ultimatum Parpol dan Calon Anggota DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 01 Maret 2014, 13:05 WIB
KPU Sumsel Ultimatum Parpol dan Calon Anggota DPD
foto: net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menegaskan kepada seluruh partai politik (Parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melaporkan dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB hari Minggu besok (2/3).

Bila lewat dari batas tersebut parpol dan caleg belum melaporkan, KPU Sumsel menegaskan mereka tidak bisa diikutkan dalam Pemilu tanggal 9 April.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sumsel divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi. Ia melanjutkan, pelaporan dana kampanye ini sudah diatur pada Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. Hal ini penting  untuk memastikan partai politik tak menerima dana dari satu sumber dana melampaui ketentuan maupun berasal dari sumber terlarang.

Masih kata Naafi, partai politik dan calon anggota DPD juga harus melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran yang nantinya akan diumumkan KPU melalui situs KPU.

"Jadi, masyarakat sejak awal sudah kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD," jelasnya, dikutip dari Rakyat Merdeka Online Sumsel.

Naafi akan mencoret partai politik atau calon anggota DPD  RI yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan kampanye periode kedua, laporan saldo awal dana kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye sampai batas waktu besok.

"Lewat dari pukul 18.00 WIB maka dengan berat hati kami akan mencoret yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA