"Saya melihat lemahnya jiwa kenegarawanan dari Pak Boediono," kata inisiator hak angket Century, M. Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 28/2).
Karena itu, lanjut Misbakhun, upaya politik untuk memaksa Boediono supaya hadir memenuhi panggilan Timwas Century DPR harus terus diupayakan. Dan dari sisi ini, ide Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memakzulkan Wakil Presiden Boedionon apabila dia terus mangkir dari panggilan Timwas harus didukung semua partai politik di parlemen, sebagai upaya untuk membangun tradisi politik yang saling menghormati antar lembaga negara.
"Memilih tidak datang ke DPR itu sebuah langkah pelecehan dan konfrontatif dari Pak Boediono terhadap lembaga DPR. Karena Timwas Century bekerja berdasarkan mandat dari rapat paripurna DPR," tegas Misbakhun.
Misbakhun menggarisbawahi Boediono dipanggil oleh Timwas dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, yang berdasarkan hasil Pansus Hak Angket adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pencairan FPJP dan bailout Bank Century. Tetapi Pak Boediono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden cenderung berlindung dibalik jabatannya tersebut dari tanggungjawab hukum.
"Untuk itu, ditempuhnya langkah politik HMP pada Boediono adalah sangat tepat dan saya pribadi mendukung langkah tersebut," demikian Misbakhun.
[rus]
BERITA TERKAIT: