"Kami melihat penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur," kata pengacara Paralegal Pemilu, Tigor Hutapea kepada redaksi (Minggu, 23/2).
Kasus ini bermula, tanggal 3 Januari 2014 Paralegal Pemilu yang dibentuk LBH Jakarta dan Perludem melaporkan Partai Golkar yang diduga melakukan tindak pidana pemilu kampanye di media elektronik ke Bawaslu.
Setelah laporan tersebut Bawaslu melakukan kajian dan meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kesimpulan iklan Partai Golkar memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 276 jo Pasal 82 huruf E UU No 8/2012 tentang Pemilu.
Mabes Polri telah memeriksa saksi pelapor pada tanggal 16 Januari 2014. Namun pada tanggal 24 Januari 2014 Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tidak dilanjutkan.
Dikatakan Tigor, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum. Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum hanya dilakukan karena kadaluarsa, nebis in idem (ada putusan hakim pada kasus yang sama), terdakwa meninggal dunia atau pengaduan dicabut.
"Sementara kasus ini belum kadaluarsa berdasarkan UU Pemilu, belum pernah ada putusan hakim, pengaduan tidak pernah dicabut dan pelakunya adalah partai politik yang belum dibubarkan atau tidak bisa meninggal dunia," papar Tigor.
Selain itu, katanya, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri patut diduga belum dilakukan sesuai dengan prosedur. Perkap No 14/2012 Pasal 76 ayat 2 mengatur bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara. Tapi berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diperoleh Paralegal Pemilu terima, tidak ada penjelasan proses gelar perkara, sehingga patut diduga Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur.
"Gugatan terhadap Polri dilakukan semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Tigor yang menambahkan praperadilan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[dem]
BERITA TERKAIT: