Soal RUU KUHAP dan KUHP, Sikap DPR Tergantung Pemerintah

Penilaian Pelemahan KPK Harus Diluruskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 21 Februari 2014, 16:13 WIB
Soal RUU KUHAP dan KUHP, Sikap DPR Tergantung Pemerintah
rmol news logo Desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihentikan mendapat tanggapan serius dari partai politik. Sejauh ini, beberapa kalangan menilai pembahasan tersebut untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mencermati hal itu, Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menegaskan perlunya meluruskan penilaian tersebut yang terlanjur beredar di masyarakat. Dia juga mengaku prihatin dengan anggapan bahwa RUU KUHP dan KUHAP yang digodok oleh DPR saat ini dinilai dapat mengamputasi kewenangan lembaga lainnya seperti BNN dan PPATK.

"Saya ingatkan bahwa yang mengajukan revisi KUHAP dan KUHP adalah pemerintah sendiri. Karena itu, jika pemerintah masih belum satu suara  akan merevisi atau tidak, maka  pihak DPR akan bersikap menunggu," ujar dia dalam siaran persnya (Jumat, 21/2).

Menurut dia ada beberapa masalah dalam revisi UU KUHP. Misalnya menyangkut sinkron atau tidaknya beberapa pasal yang terdapat di KUHP dengan UU Pidana yang sudah ada.

"Yang termasuk dalam konteks ini misalnya pasal soal teroris, korupsi, dan suap," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI ini.

Hal yang lebih spesifik  lainnya misalnya soal kewenangan penyelidikan yang dimiliki aparat penegak hukum.  Sudding mengakui, dalam revisi UU KUHP memang  ada klausul untuk melokalisir kewenangan penyelidikan.

"Pasal-pasal yang melokalisir kewenangan ini berasal dari pemerintah sehingga tidak tepat jika dalam hal ini masyarakat menyalahkan DPR. Jadi, soal pembahasan ini dilanjutkan atau tidak, bolanya ada pada pemerintah," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA