Partisipasi Pemilih Tanggungjawab Parpol, Bukan KPU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 21 Februari 2014, 11:25 WIB
Partisipasi Pemilih Tanggungjawab Parpol, Bukan KPU<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Partai politik (Parpol) adalah organisasi berbasis kerakyatan yang akan menjadi lidah dialog antara rakyat dan kekuasaan, bukanlah berbasis kekuasaan.

Parpol diharapkan bisa memaksa bahkan mengkondisikan kekuasaan agar hadir 24 jam dalam kehidupan rakyat baik individu atau kelompok. Oleh karenanya, parpol diberikan hak eksklusif untuk menjadi satu satunya peserta pemilu DPR dan DPRD serta satu satunya organisasi yang bisa mengusul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, habitat parpol adalah rakyat, oksigen parpol adalah rakyat. Oleh karennaya, semakin dekat parpol kepada rakyat maka otomatis rakyat akan tidak sabar menunggu hari H pemungutan suara 9 April mendatang. Rakyat akan berebutan bahkan berdesak-desakan untuk memilih di TPS di hari pemungutan suara nanti guna memilih calon atau parpol terbaik yang dianggapnya akan memperjuangkan nasib individual atau kelompoknya agar negara melakukan pemenuhannya.

Menurut Irman, bukanlah tanggungjawab konstitusional penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan besar kecilnya partisipasi rakyat sebagai pemilih, namun itu tanggungjawab parpol sebagai kontestan pemilu. Parpol-lah yang harus mendekati hati rakyat dengan waktu yang tersisa ini, agar sebelum pemungutan suara rakyat sudah punya preferensi pilihan.

Ia menambahkan, semakin parpol menyatu dengan rakyat, maka semakin banyak dan besar harapan rakyat untuk tak sabar menanti hari H pemilu untuk berebutan mencoblos pilihan hatinya.

"Oleh karenanya tanggungjawab pertama dan utama besar kecilnya partisipasi rakyat dalam pemilu adalah parpol sebagai peserta pemilu, dan masih cukup waktu bagi parpol membuktikannya," tandas Irman dalam rilisnya, Jumat (211/2). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA