Walau mengganggu keindahan kota dan belum saatnya kampanye capres, Badan Pengawas Pemilu Sumsel menilai hal itu belum masuk kategori pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Alasannya, Bawaslu menilai para tokoh tersebut belum ditetapkan sebagai calon presiden yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Capres, barulah bisa ditindak. Kalau sekarang belum bisa dikategorikan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, dikutip dari
Rakyat Merdeka Online Sumsel, Rabu (19/2).
Bila KPU sudah menetapkan pasangan capres-cawapres resmi setelah pemilihan legislatif, maka Bawaslu dapat menerapkan pasal pelanggaran capres-cawapres dan memberlakukan aturan mengenai kampanye alat peraga.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengatakan, alat peraga kampanye para caleg ikut memenuhi sudut-sudut kabupaten/kota di Sumsel. Kalau hal itu, jelas-jelas pelanggaran dan pihaknya telah merekomendasikan KPU Sumsel untuk memerintahkan Sat Pol PP mencabutinya.
Penertiban alat peraga kampanye di sejumlah wilayah Sumsel sudah dilakukan. Namun, dua kabupaten yaitu Empat Lawang dan Ogan Ilir belum melakukan penertiban karena terkendala anggaran dan belum ada instruksi dari KPUD.
[ald]
BERITA TERKAIT: