Pejabat Muratara Tolak Tapal Batas Buatan Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 17 Februari 2014, 16:23 WIB
Pejabat Muratara Tolak Tapal Batas Buatan Mendagri
foto: antara
rmol news logo Pemekaran dua Kabupaten antara Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) di Sumatera Selatan masih mengandung persoalan. Tapal batas baru yang dibuat Dirjen Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri dinilai merugikan masyarakat Muratara.

Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muratara, Riswan Effendi, dalam penjelasan tertulisnya menegaskan, masalah batas wilayah perlu ditinjau ulang. Tapal batas tersebut dibuat tanpa peninjauan langsung terkait batas-batas wilayah yang ada di dua kabupaten tersebut.

"Kami menolak, dan tidak mau tanda tangan karena tapal batas yang dibuat Kemendagri tidak sesuai harapan masyarakat Muratara," kata Riswan yang mengaku kecewa terhadap Menteri Dalam Negeri.

Tapal batas dianggapnya merugikan karena ada wilayah-wilayah yang memiliki sumberdaya alam, seperti minyak dan gas alam yang berlimpah, malah dimasukkan ke wilayah Muba. Masalah wilayah ini harus diselesaikan sesuai aturan yang ada, bukan berdasarkan kepentingan semata atau kelompok.

"Kami akan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut untuk membangun kabupaten baru, yaitu Muratara, tidak seperti Muba yang dianggap sudah besar," cetus Riswan.

Ia berharap, pihak Kabupaten Muba bisa ikhlas memberikan wilayah yang saat ini bersengketa menjadi wilayah Muratara.

"Kemendagri harus menentukan tapal batas ini sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan peninjauan di lapangan terkait batas-batas wilayah di Muba dan Muratara," tegas Riswan.

Pada 4 Juni 2013 lalu, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan. Tetapi, Musi Rawas Utara menganggap belum memiliki batas wilayah yang jelas. Masih ada konflik penetapan batas wilayah dengan beberapa kabupaten induk. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA