Diterangkan Ketua KPU Palembang, Abdul Karim, dua partai itu nihil dalam laporan dana kampanye tahap pertama 27 Desember 2013.
"Keduanya melaporkan dana kampanye, tapi dananya nihil. Sementara parpol lain ada jumlah nominal rupiahnya," kata Karim di sela Rapat Penyuluhan dan Tata Cara Pelaporan dan Kampanye Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Palembang, Sabtu (15/2), dikutip dari
Rakyat Merdeka Online Sumsel.
Mengenai ada tidaknya nominal dalam pelaporan dana kampanye partai, Karim mengatakan bukan masalah pihaknya. Yang terpenting Parpol sudah melaporkan dana kampanyenya. Tetapi, jika parpol belum melengkapi laporan dana kampanye, maka bisa melampirkan laporan dana kampanye di tahap kedua.
Sementara itu, pengurus DPD Partai Nasdem Palembang, MT Gatmir, mengatakan, nihilnya nominal sumbangan dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan di Nasdem Kota Palembang saat mengadakan pertemuan bersama kader dan calegnya.
"Itu merupakan keputusan partai, karena saat ditanya ada sejumlah Caleg yang belum melengkapi faktur-faktur pengeluaran dana kampanye," kata Gatmir.
Nasdem Kota Palembang berjanji akan melengkapi pelaporan dana kampanye tersebut pada pelaporan dana kampanye tahap ke dua.
[ald]
BERITA TERKAIT: