Mantan Presiden Layak Jadi Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 06 Februari 2014, 22:32 WIB
Mantan Presiden Layak Jadi Hakim MK
rmol news logo Para mantan Presiden RI layak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka sudah punya pengalaman politik memadai dalam mengurus bangsa dan negara.

"Saya justru mendorong para mantan presiden untuk jadi hakim MK karena sudah punya pengalaman politik yang memadai. Begitu mereka jadi hakim MK, maka utuhlah dia sebagai negarawan," kata Margarito dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/2).

Margarito, seperti diberitakan jpnn.com menambahkan, dirinya sudah sejak lama menyarankan bahwa idealnya hakim MK berusia di atas 60 tahun dan kaya akan pengalaman politik dalam konteks mengurus bangsa dan negara. Namun, ia justru tak sependapat ketika mantan hakim MK justru mengincar kursi capres.

"Jangan terbalik, mantan Ketua MK yang kita persepsikan telah sampai kepada derajat negarawan, malah ikut nyapres. Pertanyaan kita, kok berpolitik praktis lagi?" kritiknya.

Selain itu, Magarito juga mengingatkan agar mantan Ketua MK, Mahfud MD dimintai pertanggung jawabannya terkait tertundanya keputusan majelis hakim MK hampir satu tahun terhadap gugatan UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali dan kawan-kawan.

"Mahfud juga harus dimintai pertanggung jawabannya soal keputusan ditunda itu dan kita semua harus memastikan agar gugatan Yusril Ihza Mahendra yang sekarang berproses di MK tidak dibacakan setelah Pemilu 2014. Harus cepat, sesuai dengan ketentuan MK," harapnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA