Pengangkatan itu tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014. Tugas Dewan TIK Nasional adalah: a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisian.
Dalam Keppres itu disebutkan susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra (terdiri dari pemangku kepentingan di bidang industri teknologi dan informasi, akademiksi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah).
Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Presiden, didampingi Wakil Ketua merangkap anggota: Menko Perekonimian, Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Adapun anggota Tim Pengarah: Menkominfo, Mendikbud, Menteri Perindustrian, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sekretaris Kabinet.
Sementara sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ilham Habibie didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).
Adapun anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional adalah: 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian; 2. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo; 3. Sekjen Kemenkes: 4. Sekjen Kemendag; 5. Dirjen Anggaran Kemenkeu; 6. Sekretaris Kementerian PAN-RB; 7. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemdikbud; 8. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia; 9. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran KADIN. Selain itu juga terdapat sejumlah profesional yang menjadi anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, yaitu: 10. Amir Sambodo; 11. Sylvia Sumarlin; 12. Indra Utoyo; 13. Hari Sungkari; 14. Garuda Sugardo; 15. Zainal A. Hasibuan; 16. Virano G. Nasution; dan 17. Ashwin Sasongko Sastrosubroto.
Sedangkan yang bertindak sebagai Tim Penasihat Dewan TIK Nasional adalah: 1. Ketua Umum KADIN; 2. Ketua Komite Inovasi Indonesia; 3. Ketua Komite Ekonomi Indonesia; 4. Rektor ITB; 5. Rektor Universitas Indonesia; 6. Rektor UGM; 7. Rektor ITS Surabaya; 8. Dirut PT Telkomunikasi Indonesia Tbk; 9. Dirut PT Indosat Tbk: dan 10. Dirut PT XL Axiata Tbk.
Disebutkan juga dalam Keppres itu, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekkab RI, dengan ditetapkannya Keppres No. 1/2014 maka Keppres No. 20/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[rus]
BERITA TERKAIT: