Komisi III Tunda Persetujuan Tiga Calon Hakim Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Januari 2014, 22:07 WIB
Komisi III Tunda Persetujuan Tiga Calon Hakim Agung
Almuzzammil Yusuf/net
rmol news logo Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan untuk tiga calon hakim agung, Kamis (30/1).

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Almuzzammil Yusuf, pengambilan keputusan calon hakim agung yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) itu akan dilakukan pada Selasa 11 Februari mendatang.

"Ini kan persetujuan, setuju atau tidak. Kalau enggak ada keputusan, di situ baru voting," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Jelas politisi PKS ini, dari seleksi tiga calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial masing-masing Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto terdapat beberapa catatan dari Anggota Komisi III. Karena seleksi melalui presentasi dan tanya-jawab secara langsung mengukur kadar intelektual dan kualitas dari calon tersebut.

"Integritas tidak banyak catatan dari orang-orangnya, mereka sederhana. Dari segi moralitas tidak cacat. Banyak ketidakpuasan anggota dari performa mereka," imbuhnya.

Almuzzammil menambahkan seperti diklansir dari JPNN, seleksi tiga calon hakim agung melalui uji kepatutan dan kelayakan menjadi pertaruhan bagi Komisi III. Namun DPR tidak mau tersandera oleh berbagai kepentingan masing-masing calon. Karena DPR lebih mengedepankan penguatan dalam konteks hasil seleksi. Sebab, sejak Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan DPR menyeleksi calon hakim agung, Komisi III hanya bisa memberikan persetujuan diterima atau ditolak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA