DPR Setujui Sembilan Hakim Agung dan Satu Hakim Ad Hoc HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 23 September 2025, 16:14 WIB
DPR Setujui Sembilan Hakim Agung dan Satu Hakim Ad Hoc HAM
Pimpinan DPR bersama 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 23 September 2025. (Foto: YouTube TV Parlemen)
rmol news logo DPR menyetujui 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM dalam rapat paripurna ke-V masa sidang I tahun anggaran 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 23 September 2025.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana menyampaikan laporannya kepada seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna terkait 9 hakim dan 1 hakim ad hoc yang telah melakukan fit and proper test beberapa waktu lalu.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk menyepakati dan mengesahkan 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc tersebut.

“Terima kasih kepada pimpinan komisi III DPR yang telah menyampaikan laporannya. Sidang dewan yang kami hormati apakah laporan Komisi III atas uji kelayakan fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung dapat disetujui?" tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju, tok!” ucap seluruh anggota dewan dibarengi ketokan palu pimpinan sidang sebagai tanda setuju.

Berikut nama-nama para hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR:

Hakim Agung MA
:
- Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
- Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
- Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
- Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
- Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
- Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
- Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
- Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
- Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

Hakim Ad Hoc HAM:

- Puguh Haryogi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA