GMNI: Putusan MK Menyisakan Bom Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 24 Januari 2014, 13:19 WIB
GMNI: Putusan MK Menyisakan Bom Waktu
mahkamah konstitusi/net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu legislatif dan presiden serta wakil presiden secara serentak pada tahun 2019 menyisakan bom waktu.

"Putusan tersebut terbilang unik dibandingkan putusan-putusan MK sebelumnya yang langsung berlaku secara final dan mengikat setelah pembacaan amar putusan," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting, kepada wartawan, Jumat (24/1).

MK di satu sisi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yakni Pasal (3) ayat (5), Pasal (12) ayat (1), Pasal (14) ayat (2), dan Pasal 112 UU 12/2008. Di sisi lain, MK menyatakan putusan tersebut hanya berlaku untuk Pemilu 2019.

"Akibatnya terjadi kevakuman hukum tentang landasan hukum penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden 2014," katanya.

Amar putusan tersebut juga akan menimbulkan polemik perihal apa yang menjadi rujukan pelaksanaan mekanisme presidential treshold untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Dalam situasi tersebut bisa dipastikan akan memancing kisruh yang berbuntut pada desakan diterbitkannya Perppu oleh presiden sebagai jawaban atas situasi mendesak, bahkan darurat.

"Dan bila isi Perppu tersebut tidak memuaskan semua pihak, maka akan menggelindingkan bola panas yang mengakibatkan perdebatan panjang soal pemilu presiden dan wakil presiden 2014," katanya.

Dan bila hal tersebut terkelanjutan dan bersinergi dengan wacana ketidakpuasan terhadap UUD 1945 hasil amandemen, maka isu akan dikeluarkannya Dekrit Presiden tidak mustahil terjadi.

"Hal ini yang perlu menjadi kekhawatiran kita bersama terhadap skenario politik yang sedang dijalankan kelompok tertentu yang saat ini sedang mengalami situasi terjepit jelang Pemilu," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA