Begitu disampaikan pengamat politik AS Hikam dalam laman facebooknya kemarin (Selasa, 24/12).
Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. KPK menetapkan Akil tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sekalipun banding yang diajukan nanti dipenuhi sehingga Patrialis Akbar dan Maria Farida tetap menjadi Hakim MK, kata Hikam, tetap saja publik akan menilai miring keduanya karena proses pengangkatannya pernah dipersoalkan.
Diingatkan Hikam, perlu serius menyorot marwah MK yang makin tercoreng dengan kasus-kasus hukum yang menimpa para hakimnya,. Hakim Konstitusi, katanya, seharusnya tidak bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya.
"Idealnya, lebih baik jika PA (Patrialis Akbar) dan MF (Maria Farida) mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar," demikian Hikam.
[dem]
BERITA TERKAIT: