Sebaiknya MK Mencari Pengganti Patrialis dan Maria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 25 Desember 2013, 15:37 WIB
Sebaiknya MK Mencari Pengganti Patrialis dan Maria
rmol news logo Meski putusan PTUN yang membatalkan surat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi belum bisa dijalankan karena masih ada kesempatan banding bagi pemerintah, namun putusan tersebut menjadi pukulan yang berat bagi Mahkamah Konstitusi setelah skandal Akil-gate.

Begitu disampaikan pengamat politik AS Hikam dalam laman facebooknya kemarin (Selasa, 24/12).

Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. KPK menetapkan Akil tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sekalipun banding yang diajukan nanti dipenuhi sehingga Patrialis Akbar dan Maria Farida tetap menjadi Hakim MK, kata Hikam, tetap saja publik akan menilai miring keduanya karena proses pengangkatannya pernah dipersoalkan.

Diingatkan Hikam, perlu serius menyorot marwah MK yang makin tercoreng dengan kasus-kasus hukum yang menimpa para hakimnya,. Hakim Konstitusi, katanya, seharusnya tidak bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya.

"Idealnya, lebih baik jika PA (Patrialis Akbar) dan MF (Maria Farida) mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar," demikian Hikam.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA