KPU Ingatkan Pemerintah Netral Kepada Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 Desember 2013, 07:31 WIB
KPU Ingatkan Pemerintah Netral Kepada Parpol
Ferry Kurnia Rizkiyansyah/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersikap netral selama penyelenggaraan kampanye Pemilu 2014.

Salah satunya memberikan kesempatan yang sama kepada kandidat dan partai politik dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu.

"Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye, semua parpol diperlakukan sama," ujar dia dalam rilisnya, Jumat (6/12).

Sebelumnya Ferry menerangkan, semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. Parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye diminta memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1/2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15/2013.

Dalam Peraturan KPU tersebut, ada batasan jumlah peserta dalam kampenya. Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak 1000 orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA