"Sudah dilakukan uji tulang yang membuktikan usia Wilfrida. Ini bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati," kata Anggota Timwas TKI DPR RI FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam pesan elektroniknya, kemarin (Sabtu, 16/11).
Rieke yang menghadiri sidang lanjutan Wilfrida bersama berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia hari ini mengatakan, seharusnya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan upaya membela diri.
Lebih lanjut dikatakan Rieke, kehadiran Timwas TKI DPR RI di persidangan merupakan hal penting sekaigus sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia terhadap nasib TKI.
"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat," imbuh Rieke.
Rieke menambahkan Wilfrida telah "mengajari" bangsa ini bahwa untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik harus dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa pun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden. Namun, soal nyawa rakyat tak boleh dijadikan panggung politik personal atau partai. Rakyat adalah rakyat yang harus menjadi tujuan politik siapapun.
"Timwas TKI DPR RI yang terdiri dari lintas partai bahkan telah melakukan "diplomasi P to P" untuk membangun kerjasama dua negara yang lebih berpondasi pada penghargaan hak-hak asasi manusia, tak boleh ada diskriminasi hukum kepada rakyat Malaysia di Indonesia, juga rakyat Indonesia di Malaysia," demikian Rieke.
[dem]
BERITA TERKAIT: