"Secara substansi tidak ada yang mencolok dan kontroversial dari Perppu sehingga tidak akan menimbulkan terlalu banyak pro kontra yang tidak perlu. Namun secara timing sudah terlambat," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Rigth for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (18/10).
Menurut dia meski menjadi hak subyektif presiden, tapi dikeluarkannya Perppu harus memenuhi syarat formil yakni keadaan genting dan memaksa. Sementara dalam Perppu penyelamatan MK tidak ada hal yang ditujukan korelasinya dengan kondisi tersebut. Malah dalam aturan peralihan disebutkan tetap mengapresiasi kerja-kerja Majelis Kehormatan MK yang sedang berjalan untuk kasus Akil Mochtar.
Selebihnya, masih kata Ridwan, mengenai substansi Perppu mengenai Majelis Kehormatan MK yang dipermanenkan melalui keterlibatan Komisi Yudisial, kemudian mengenai pembentukan Panel ahli dalam hal seleksi hakim MK, serta beberapa persyaratan tambahan untuk calon hakim MK, utamanya soal harus non aktif dari keanggotaan parpol minimal 7 tahun sebelum mencalonkan/dicalonkan, sebenarnya bisa dirumuskan melalui Revisi UU MK dengan melibatkan DPR dengan inisiasi dari pemerintah.
"Kesannya, Presiden tak lagi percaya pada lembaga parlemen/DPR sehingga mengambil jalan pintas dgn mengeluarkan Perppu. Tak ada relevansinya Perppu terhadap situasi hari ini," demikian Ridwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: