
Pada dasarnya dinasti politik memang tak melanggar Undang-undang atau konstitusi. Tapi
hal tersebut melanggar demokrasi dan etika politik.
Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik, Todung Mulya Lubis dalam akun twitternya
@TodungLubis beberapa saat lalu, Selasa (15/10).
Menurut Todung, di sebuah republik yang demokratik tidak boleh ada dinasti politik. Karena demokrasi mensyaratkan pembatasan kekuasaan, bukan perluasan kekuasaan.
"Dinasti politik yang menyebar ke cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif jelas merusak arsitektur ketatanegaraan dengan
check and balance," demikian Todung.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: