Begitu informasi dari anggota sekaligus jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini. Teradu dalam kasus ini adalah tiga komisioner KPU dan seorang pegawai setjen KPU RI. Sedangkan pengadunya Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakya Prodemokrasi Provinsi Papua.
Nur Hidayat menjelaskan pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa tiga komisioner telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua.
Selanjutnya, sidang kedua KPU Biak Numfor pukul 15.30. Pengadunya Timotius Rumansara dan Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Biak Numfor; Milliam P Tiblola, Sergius Wabiser, Diana D Simbiak, John FB Pah, Frans Y Rumaropen.
Pokok pengaduannya berdasarkan nomor perkara 109/DKPP-PKE-II/2013, para Teradu telah menggugurkan paslon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal dalam Pemilukada Bupati setempat. Padahal Pengadu menilai dukungan parpol pengusung telah memenuhi syarat. Teradu juga diduga telah memindahkan dukungan parpol pengusung PKNU, PKDI kepada dua pasangan calon lain, padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.
"Setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati tata tertib persidangan," ujar Nur Hidayat.
[rus]
BERITA TERKAIT: