KPU Harus Batalkan MoU dengan Lemsaneg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 Oktober 2013, 11:51 WIB
KPU Harus Batalkan MoU dengan Lemsaneg
Mulyana W Kusumah/nrt
rmol news logo Kerja sama Lembaga Sandi Negara dengan Komisi Pemilihan Umum dalam pengamanan data pemilu sangat berbahaya. Lemsaneg dinilai menyadera KPU, dan publik bisa meragukan hasil Pemilu 2014 nanti.

"Kedudukan Lemsaneg sebagai lembaga pemerintah non-departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dikhawatirkan menjadi keterpengaruhan politik," ujar Mulyana W Kusumah pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Jakarta Senin (7/10).

Karena Lemsaneg di bawah Presiden, memorandum of understanding (MoU) Lemsaneg dengan KPU yang meliputi sistem pengamanam data, dapat menimbulkan  praduga politik tentang potensi keterpengaruhan politik. Ini bisa dianggap sebagai intervensi terhadap  KPU.

"Praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres. Maka MoU ini harus menjadi perhatian semua pihak yang masih peduli pada masa depan yang lebih baik," kata Mulyana.

Sesuai amanat Pasal 22 ayat (5) UUD 1945, jelas pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) ini, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini dijabarkan lebih jauh dalam UU Nomor 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2 tentang Asas Penyelenggara Pemilu.

Asas tersebut adalah, mandiri, jujur, adil, adanya kepastian hukum, tertib, menjunjung kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya.

“Termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan  terbuka untuk umum, sepanjang tidak bertentangam  dengan Pasal 7 huruf c (Kode Etik Penyelenggara Pemilu ),” jelas Mulyana.

Untuk mewujudkan asas mandiri dan adil, Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.

"Maka KPU harus teguh menjaga independensi, dengan mencegah dan menolak intervensi pihak lain. Bila sudah dituangkan dalam MoU, KPU harus membatalkan setiap bentuk kerja sama kelembagaan yang berpotensi melanggar pasal-pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu," tuturnya.

Di samping itu, tugas pokok Lemsaneg adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian, sehingga tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu. Dalam Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara tahun 2010-2014,  sama sekali tidak menyebut sasaran strategis mau pun kebijakan yang berhubungan dengan pelaksaanaan Pemilu 2014. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA