"Petisi #Save Wilfrida telah didukung 10.769 signer dari 66 kebangsaan di seluruh dunia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Minggu (22/9).
Bersama anggota DPR Komisi IX Rieke Diah Pitaloka, Anis Hidayah telah menyebar petisi untuk bebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati melalui surat elektronik. Mereka meminta dukungan publik atas kasus ini, karena putusan hakim akan dijatuhkan pada 30 September 2013.
Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur, dipenjara di Pengkalan Cepa, Malaysia. Ia menunggu putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia sekitar 30 September 2013. Kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya membuat ia dituntut vonis mati. Selama persidangan tak diungkap motif peristiwa dan indikasi ia korban sindikat perdagangan manusia.
Dalam petisi Wilfrida disebutkan korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Wilfrida yang lahir pada 1993 terpaksa melakukan tindakan itu, karena melakukan pembelaan diri setelah dipukuli dan disiksa oleh majikannya.
"Atas dasar kemanusiaan, Wilfrida harus kita selamatkan dari hukuman mati. Apalagi Indonesia dan Malaysia sama sama memiliki komitmen dalam melindungi anak-anak dan perempuan, termasuk memberantas tindak pidana perdagangan orang," begitu bagian lain dari isi petisi.
[dem]
BERITA TERKAIT: