Nasdem: Pembatasan Alat Peraga Peraturan Irasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 03 September 2013, 18:11 WIB
Nasdem: Pembatasan Alat Peraga Peraturan Irasional
ferry m. baldan/net
rmol news logo DPP Partai Nasdem menganggap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pembatasan alat peraga kampanye bagi calon anggota legislatif merupakan aturan yang irasional.

"Bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang UU-nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg untuk menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/9).

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi perubahan Peraturan Kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU No 15/2013 atas perubahan PKPU No 1/2013. Menurut dia, sepertinya KPU kembali menunjukkan sikap "main-main" dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, setelah dua keputusan penting dan strategis seperti Penetapan Peserta Pemilu dan Keterwakilan Perempuan dianulir begitu saja.

Lebih konyol lagi, sambung Ferry, caleg dibatasi dalam pemuatan wajah pada jenis alat peraga yang biasa digunakan. Ini yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lanjutan.

Dia pertanyakan, bagaimana KPU melihat bahwa Pemilu Legislatif dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas yang memungkinkan pemilih memiliki hak untuk menentukan calon yang diinginkan, sementara caleg dibatasi ruang geraknya dalam menggunakan alat peraga, baik itu billboard, baliho, spanduk, banner, poster dan lainnya.

Ia meminta agar sosialisasi caleg itu tidak dihambat atau dilarang agar semua menjalani kompetisi dengan lebih dinamis.

"Kalau bicara soal estetika tentu partai dan caleg akan menerapkannya, tapi apakah model iklan KPU tentang Idul Fitri dan spanduk soal pendaftaran pemilih sudah memenuhi kaidah estetika? Dan apakah KPU menerapkan kaidah estetika ketika mengatur alat peraga dalam pilkada-pilkada," kata Ferry mempertanyakan.

Karena itu, Partai Nasdem mengajak KPU untuk lebih melihat dan memaknai Pemilu sebagai kompetisi antar partai politik termasuk calegnya.

"Jangan membawa dan mengesankan seolah KPU sedang mengarahkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, di mana tidak ada kampanye caleg dan yang ada memang hanya tanda gambar partai politik," ucapnya.

Ferry menegaskan, Partai Nasdem akan mematuhi aturan main yang diterapkan sepanjang tidak dilakukan dengan cara-cara yang irasional. Nasdem justru meminta agar Pemerintah Daerah menyampaikan kepada Peserta Pemilu soal wilayah mana yang partai maupun caleg tidak boleh memasang alat peraga, misalnya rumah ibadah, kantor pemerintah, sekolah, jalan protokol atau memasang di pohon-pohon. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA