Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpendapat, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius. Sebagai negara yang berkomitmen dengan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimandatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia harus menyampaikan kecaman atasan peristiwa tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus melakukan aksi konkrit.
"Presiden SBY dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa harus menyampaikan sikap resmi mengecam peristiwa tersebut," ujar Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie seperti dalam keterangan rilisnya, Minggu (18/7).
SBY juga kata A. Hamim Jauzie harus menarik Duta Besar RI di Mesir sebagai bentuk protes. Dan sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Indonesia sudah seharusnya mendesak PBB untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggara HAM tersebut.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: