Besok, DKPP Gelar Sidang Putusan Kasus Mantan Atlet Olimpiade

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 13 Agustus 2013, 16:39 WIB
Besok, DKPP Gelar Sidang Putusan Kasus Mantan Atlet Olimpiade
selviana sofyan hosen/rmol
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), esok hari sekitar pukul 11.00 WIB (Rabu, 14/8). Kasus yang disidangkan terkait pencoretan bakal caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Selviana Sofyan Hosen.

Bertindak selaku ketua majelis besok adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis terdiri dari Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati. Seperti biasa sidang bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin 14, Jakarta.

Pihak Pengadu adalah Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen dan pihak Teradu adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak.

Selviana Sofyan Hosen adalah caleg dari PAN di Dapil Sumatera Barat I. Ia juga dikenal sebagai mantan atlet menembak Olimpiade.

Kasus berawal saat KPU mencoret Dapil Sumatera Barat I PAN karena Selviana Sofyan Husen tidak memenuhi syarat pendidikan, yakni ijazah yang dilegalisir sesuai dengan ketentuan. Diketahui, Selviana yang bersekolah di luar negeri hanya melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berakibat pada Dapil Sumbar I PAN.

Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selviana dan memperbaiki dan menyesuaikan bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat 12 Juli.

Ia mengadukan ketua dan empat anggota Bawaslu ke DKPP terkait dengan putusan Bawaslu. Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu melampaui kewenangannya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA