Bertindak selaku ketua majelis besok adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis terdiri dari Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati. Seperti biasa sidang bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin 14, Jakarta.
Pihak Pengadu adalah Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen dan pihak Teradu adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak.
Selviana Sofyan Hosen adalah caleg dari PAN di Dapil Sumatera Barat I. Ia juga dikenal sebagai mantan atlet menembak Olimpiade.
Kasus berawal saat KPU mencoret Dapil Sumatera Barat I PAN karena Selviana Sofyan Husen tidak memenuhi syarat pendidikan, yakni ijazah yang dilegalisir sesuai dengan ketentuan. Diketahui, Selviana yang bersekolah di luar negeri hanya melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berakibat pada Dapil Sumbar I PAN.
Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selviana dan memperbaiki dan menyesuaikan bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat 12 Juli.
Ia mengadukan ketua dan empat anggota Bawaslu ke DKPP terkait dengan putusan Bawaslu. Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu melampaui kewenangannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: