"Iya benar," kata Gamawan kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Minggu (4/8).
Pemberhentian sementara Umar karena berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.
Gamawan menuturkan pihaknya sudah menerbitkan surat pemberhentian Umar dua hari lalu.
"SK pemberhentian sudah saya tandangani Jumat lalu," demikian Gamawan.
Selain kasus Umar, Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi APBN Kepulauan Aru, antara lain istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
[dem]
BERITA TERKAIT: