Menteri Gamawan Sudah Berhentikan Umar Djabumona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 04 Agustus 2013, 16:58 WIB
Menteri Gamawan Sudah Berhentikan Umar Djabumona
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan telah memberhentikan sementara Umar Djabumona dari jabatannya sebagai wakil bupati Kepulauan Aru, Maluku.

"Iya benar," kata Gamawan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Minggu (4/8).

Pemberhentian sementara Umar karena berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.

Gamawan menuturkan pihaknya sudah menerbitkan surat pemberhentian Umar dua hari lalu.

"SK pemberhentian sudah saya tandangani Jumat lalu," demikian Gamawan.

Selain kasus Umar, Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi APBN Kepulauan Aru, antara lain istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA