Padahal, sesuai Permenaker No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakn hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Anggota Komisi IX DPR Indra menyebutkan, penyimpangan tersebut diantarannya;
Pertama. Adanya perusahaan yang tidak sama sekali membayarkan THR kepada pekerjanya.
Kedua. Masih banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketiga. Pembayaran THR yang waktunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan
keempat. Marak praktek yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak, dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR dan kerap mengangkat mereka kembali setelah lebaran.
Jelas Indra, pengabaian pembayar THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja dan sekaligus bentuk pengabaian peraturan perundang-undangan yang ada. Dimana persoalan THR ini terus berulang dari tahun ketahun yang seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kemenakertrans.
"Seharusnya pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkn, sebab dengan adanya kebijakan pemerintah SBY yang menaikan harga BBM telah berimbas pada naiknya seluruh komoditas pangan pokok, biaya transportasi, dan kenaikan harga barang-barang lain. Pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM dan beban hidup yang ditanggung pekerja smakin tinggi, sehingga kebutuhan pekerja atas THR jada sangat tinggi," ungkap Indra dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Untuk itu, politisi muda asal PKS ini mendesak Menakertrans (Muhaimin Iskandar) dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjannya, memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha, dan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: