Pegawai Negeri Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 01 Agustus 2013, 14:52 WIB
Pegawai Negeri Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
plat merah mudik/net
rmol news logo Pegawai Negeri (PNS dan Non PNS) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Alasannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Permen PAN No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), Kamis (1/8).

"Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor," ujar Eko Prasojo.

Kendaraan dinas operasional kata dia, juga hanya digunakan di dalam kota, ke luar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Kepada pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi, Eko Prasojo meminta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini.

"Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini," terang Eko Prasojo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA