Pegawai Negeri (PNS dan Non PNS) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Alasannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Permen PAN No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: