Setelah 4 hari diumumkan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat melakukan pemantauan pengumuman DPS tersebut di delapan kelurahan di Jakarta yaitu Kebon Manggis, Pegangsaan (Jakarta Pusat), Manggarai, Tebet, Kebon Baru (Jakarta Selatan) dan Cawang, Cililitan, Halim (Jakarta Timur). Temuan pertama, masih ada kelurahan yang belum memasang DPS untuk diumumkan yaitu kelurahan Cawang, Cililitan dan Halim. Untuk kelurahan Halim, penyusunan DPS belum selesai.
"Ini menunjukkan proses pemutakhiran data pemilih terlambat dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan," jelas Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (15/7).
Temuan kedua, adanya variasi pemasangan DPS di kelurahan misalnya DPS yang dipasang dengan cara ditumpuk per-RW, antara lain ditemukan di Kebon Manggis, Pegangsaan, Manggarai, Kebon Baru. Ada juga DPS yang dipasang sudah per-TPS yakni di Tebet.
"Ini menunjukkan tidak ada standar dari KPU dalam tata cara mengumumkan DPS di kelurahan untuk memudahkan pemilih," imbuhnya.
Ketiga, masih kata Masykurudin, format penyusunan DPS yang belum maksimal misalnya kolom keterangan untuk jenis kecacatan bagi penyandang disabilitas masih kosong (semua kelurahan) dan digunakan untuk menuliskan e-ktp, terjadi di Kebon Manggis dan Pegangsaan. Lalu, tidak ada keterangan jumlah pemilih di DPS termasuk jenis kelamin dan status perkawinan di masing-masing RW ditemukan di Kebon Manggis, Pegangsaan, Kebon Baru. Tidak samanya format ini akan berpengaruh langsung kepada kualitas daftar pemilih nanti.
"Temuan ini menjadi catatan dan perhatian bagi KPU hingga PPS untuk lebih meningkatkan kualitas penyusunan daftar pemilih. DPS sesungguhnya juga bisa disebar di setiap kantor/sekretariat RT/RW dan dipasang ditempat-tempat umum dan strategis. Mendekatkan DPS ke masyarakat pemilih agar semakin mudah untuk melakukan pemeriksaan, dengan begitu kualitas daftar bisa semakin baik," demikian Masyukurdin.
[dem]
BERITA TERKAIT: