Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan saat penghitungan suara dilakukan.
"Saat ini KPU sedang menyusun peraturan KPU nya, terkait pemungutan dan penghitungan suara," kata Husni, Kamis (20/6).
Husni berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mengatur kerja mereka dengan baik. KPPS punya kewajiban antara lain memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
"Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU," tuturnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan pihaknya akan usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota.
"Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota," demikian Husni.
[rsn]
BERITA TERKAIT: